Lindungi Lahan Pertanian Dari Alih Fungsi
Rabu, 20 Juli 2011 – 11:27 WIB

Lindungi Lahan Pertanian Dari Alih Fungsi
“Diharapkan ketika ada konversi lahan pertanian, perkebunan, maupun kehutanan ada kompensasi penggantian jumlah minimal 2 kali lipat dari jumlah konversi. Dengan begitu kita berharap jangan sampai ada upaya merusak tatanan hutan dan lahan pertanian,” cetusnya.
Baca Juga:
Ma’mur juga berharap, Panja RUU Pengadaan Lahan tetap memperhatikan keberadaan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. “Diharapkan sebagai infrastruktur publik, RUU Pengadaan Lahan tidak bertabrakan dengan UU 41 Tahun 2009,” ujarnya. (tas)
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Ma’mur Hasanuddin mengatakan RUU Pengadaan Lahan yang sementara dibahas DPR akan melindungi keberadaan lahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketum HIPPI Jaksel Apresiasi Langkah Berani BI Perluas Ekspansi QRIS Lintas Negara
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- Bank Mandiri Catat Transaksi Digital Makin Meningkat
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Merosot Tajam
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei Turun, Jadi Sebegini Per Gram
- PLN Indonesia Power UBH Raih Penghargaan Gold Medal Bintang 4 WISCA Award 2025