Lindungi Lahan Pertanian Dari Alih Fungsi
Rabu, 20 Juli 2011 – 11:27 WIB
“Diharapkan ketika ada konversi lahan pertanian, perkebunan, maupun kehutanan ada kompensasi penggantian jumlah minimal 2 kali lipat dari jumlah konversi. Dengan begitu kita berharap jangan sampai ada upaya merusak tatanan hutan dan lahan pertanian,” cetusnya.
Baca Juga:
Ma’mur juga berharap, Panja RUU Pengadaan Lahan tetap memperhatikan keberadaan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. “Diharapkan sebagai infrastruktur publik, RUU Pengadaan Lahan tidak bertabrakan dengan UU 41 Tahun 2009,” ujarnya. (tas)
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Ma’mur Hasanuddin mengatakan RUU Pengadaan Lahan yang sementara dibahas DPR akan melindungi keberadaan lahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RUPST Tahun Buku 2023: Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun
- Jepang Tertarik Belajar dari Indonesia Soal Pengembangan Start-Up E-Commerce
- Pembekalan Teknologi Digital untuk Nasabah PNM Terus Digeber
- Salip Mobile Banking Lain, BRImo dan Sabrina dari BRI Sabet Penghargaan
- BMSG Teruskan Visi Keberlanjutan dan Penerapan ESG Bank Mandiri di Mancanegara
- Sinergi TikTok Shop & Tokopedia Diyakini Turut Percepat UMKM Go Digital