Lindungi Masyarakat, 2 Kantor Bea Cukai ini Memusnahkan BKC Ilegal

Lindungi Masyarakat, 2 Kantor Bea Cukai ini Memusnahkan BKC Ilegal
Bea Cukai Sidoarjo dan Bea Cukai Makassar menggelar pemusnahan barang-barang kena cukai (BKC) ilegal yang diamankan dari penindakan dan telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN). Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Sidoarjo dan Bea Cukai Makassar menggelar pemusnahan barang-barang kena cukai (BKC) ilegal yang diamankan dari penindakan dan telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN).

Pemusnahan tersebut dilaksanakan sebagai upaya melindungi masyarakat dari BKC ilegal dan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran cukai.

Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro menjelaskan pihaknya secara persuasif terus mengajak seluruh pelaku usaha di bidang cukai untuk menaati aturan dan ketentuan cukai yang berlaku.

Sehingga, lanjut dia, ke depan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha pabrik barang kena cukai, baik rokok, minuman mengandung ethil alkohol (MMEA), hasil produksi tembakau lainnya (HPTL/vape/e-liquid), baik dalam produksi, perizinan, maupun peredarannya.

Menurutnya, hal ini bertujuan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan mengoptimalkan penerimaan keuangan negara dari sektor cukai.

"Selain itu, kami berkomitmen untuk melayani masyarakat dan memberikan berbagai kemudahan melalui fasilitas dan relaksasi kebijakan di tengah kondisi pandemi Covid-19, serta tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan ilegal,” ungkap Sudiro, Kamis (22/7).

Menurut Sudiro, pada 13 Juli 2021 lalu Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan 10.960.000 batang rokok, 5.610 mililiter HPTL, dan 159 botol MMEA hasil dari 51 kali kegiatan penindakan di bidang cukai selama kurun waktu Agustus 2020-Maret 2021.

BKC tersebut diperkirakan bernilai Rp 11 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 4,9 miliar.

Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro menjelaskan pihaknya secara persuasif terus mengajak seluruh pelaku usaha di bidang cukai untuk menaati aturan dan ketentuan cukai yang berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News