Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Juanda Gelar Pemusnahan Barang Ilegal Sebanyak Ini

Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Juanda Gelar Pemusnahan Barang Ilegal Sebanyak Ini
Bea Cukai Juanda melaksanakan pemusnahan barang ilegal yang berstatus barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) dan barang milik negara (BMN) pada Rabu (20/12). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Juanda terus berkomitmen menjaga dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal.

Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui lewat kegiatan pemusnahan barang-barang ilegal.

Seperti yang dilaksanakan pada Rabu (20/12), Bea Cukai Juanda menjalin kerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN) untuk proses pemusnahan yang ramah lingkungan.

“Bea Cukai Juanda dan PT HAN bersinergi dalam pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) dan barang milik negara (BMN), seperti handphone, spare part senjata, obat-obatan, sex toy, pakaian bekas, tanaman, serta berbagai barang lainnya,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda Iwan Kurniawan.

Selain itu, Bea Cukai juga memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan yang dilaksanakan pada tahun ini.

Iwan mengatakan pemusnahan rokok ilegal merupakan langkah tuntas sebagai hasil penindakan terhadap pelanggaran Undang-Undang Cukai yang terjadi di lingkungan kerja Bea Cukai Juanda.

“Jumlah rokok yang dimusnahkan mencapai 853.820 batang rokok tanpa pita cukai," sebutnya.

Dia mengatakan operasi gempur rokok ilegal menjadi salah satu kegiatan tahunan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Bea Cukai Juanda kembali menggelar pemusnahan sebagai wujud melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News