Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Juanda Gelar Pemusnahan Barang Ilegal Sebanyak Ini

Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Juanda Gelar Pemusnahan Barang Ilegal Sebanyak Ini
Bea Cukai Juanda melaksanakan pemusnahan barang ilegal yang berstatus barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) dan barang milik negara (BMN) pada Rabu (20/12). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Selama 2023, Bea Cukai Juanda berkolaborasi dengan jasa pengiriman PT Pos Indonesia MPC Surabaya dan instansi terkait berhasil melakukan sejumlah penindakan dan mengamankan potensi kerugian negara.

Barang-barang hasil penindakan ini ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan dilaksanakan pemusnahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan.

Tidak hanya itu, barang tidak dikuasai (BTD) yang dalam kondisi busuk, rusak berat, dan tidak memiliki nilai ekonomis juga dimusnahkan berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Juanda.

Total perkiraan nilai BMN yang dimusnahkan mencapai Rp 1.889.195.200.

Iwan menambahkan semua langkah ini dilakukan dalam upaya bersama untuk menjaga Indonesia dari peredaran barang yang melanggar hukum, menciptakan masyarakat yang sadar hukum, dan mewujudkan bangsa yang maju. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Juanda kembali menggelar pemusnahan sebagai wujud melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News