Lindungi Pasar Tradisional, KPPU Minta UU

Perpres dan Permendag Tidak Efektif

Lindungi Pasar Tradisional, KPPU Minta UU
Lindungi Pasar Tradisional, KPPU Minta UU
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa pemerintah harus bersikap tegas dalam pelaksanaan beleid tentang pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan pasar modersn. Tiga aturan itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 (Perpres), Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53 Tahun 2008.

KPPU juga menilai perlu adanya undang-undang yang mengatur sektor ritel secara komprehensif sebagai payung ketentuan pelaksanaan dan pengawasan pembatasan trading term. “Sikap yang dilakukan oleh KPPU ini, terpaksa dilakukan karena terkait dengan adanya kasus praktek monopoli atas akuisisi PT Alfa Retailindo oleh PT Carrefour Indonesia,” ungkap Direktur Komunikasi KPPU, Ahmad Junaidi, Minggu (15/11).

Dikatakannya, saran dan pertimbangan kebijakan ini tentunya juga ditujukan untuk mendorong agar implementasi Perpres dan Permendag semakin efektif, disamping perlu diperkuat dengan Perda dan Keputusan Kepala Daerah. Namun dalam catatan KPPU, ternyata itu semua tidak berjalan simetris dengan tujuan Perpres dan Permendag itu sendiri.

Dalam rangka pengawasan perilaku usaha,  lanjutnya, pengalaman dalam menangani perkara sebagaimana dalam putusan perkara No. 02/KPPU-L/2005 terkait Pelanggaran Syarat-syarat Perdagangan oleh PT Carrefour yang dikuatkan MA dengan putusan No. 01K/KPPU/2005 serta putusan perkara No. 09/KPPU-L/2009 menunjukkan bahwa isu utama dalam hal ini adalah keberadaan dan penerapan trading term yang dalam prakteknya kian memberatkan serta merugikan pemasok.

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa pemerintah harus bersikap tegas dalam pelaksanaan beleid tentang pembinaan pasar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News