Lindungi UMKM dan Industri Dalam Negeri, Pemerintah Perketat Impor Komoditas Tertentu

Lindungi UMKM dan Industri Dalam Negeri, Pemerintah Perketat Impor Komoditas Tertentu
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers seusai mengikuti rapat internal terkait lanjutan pembahasan pengetatan arus barang masuk impor yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/10). Foto: Dokumentasi Humas Kemenko Perekonomian

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan pengetatan terhadap sejumlah barang impor yang mengganggu pangsa pasar produk dalam negeri.

Kebijakan tersebut dilatarbelakangi munculnya banyak keluhan, baik dari pedagang, asosiasi usaha, maupun masyarakat terkait membanjirnya barang impor di pasar tradisional maupun platform digital (e-Commerce).

Hal ini diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai mengikuti rapat internal terkait lanjutan pembahasan pengetatan arus barang masuk impor yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/10).

“Nah, yang eks impor ini kalau tidak diatur kembali, tentunya akan mengganggu pasar dan produksi dalam negeri. Juga maraknya impor ilegal pakaian bekas (thrifting), dan masih banyaknya PHK di industri tekstil," kata Menko Airlangga.

Karena itu, lanjut Menko Airlangga, perlu pengaturan kembali untuk di-regulasi ulang.

Menko Airlangga menyampaikan pemerintah akan fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

Dia menyebutkan komoditas tertentu yang dipilih, antara lain pakaian jadi, mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional dan suplemen kesehatan, dan juga produk tas.

Saat ini, kata Menko Airlangga, pengawasan yang sifatnya post-border akan diubah menjadi pengawasan di Border, dengan pemenuhan Persetujuan Impor (PI) dan juga Laporan Surveyor (LS).

Menko Airlangga menyampaikan rencana pemerintah memperketat impor produk tertentu demi melindungi UMKM dan industri dalam negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News