Lion Air Siap Ganti Rugi Sesuai Peraturan Menteri
Senin, 15 April 2013 – 19:18 WIB
Seperti diketahui, pada Sabtu (13/4) lalu pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 904 rute Bandung-Bali Boeing B737-800 gagal mendarat sempurna di Bandara Ngurah Rai, Bali. Meski tidak memakan korban jiwa, namun ada beberapa korban yang mengalami luka-luka.
Korban luka-luka mendapat perawatan di beberapa rumah sakit, yakni di RS Kasih Ibu Kedonganan, RS Kasih Ibu Denpasar, RS Kasih Ibu Tabanan, dan di RS Prima Medika Denpasar. (chi/jpnn)
JAKARTA - PT Lion Mentari Airlines sebagai induk perusahaan dari maskapai penerbangan Lion Air menjamin akan memberikan ganti rugi kepada para korban
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Upaya Strategis Pemkot Tangsel Mengatasi Sampah
- Dukung Penurunan Emisi Karbon, Pupuk Indonesia Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Wilayah
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumam: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak
- ATVI Akan Bertransformasi Jadi IMDE, Bikin Terobosan, Lihat Aksinya di Acara CFD