Lionel Messi Terancam Dihukum 2 Tahun Larangan Tampil, Termasuk di Kualifikasi PD 2022

Lionel Messi Terancam Dihukum 2 Tahun Larangan Tampil, Termasuk di Kualifikasi PD 2022
Lionel Messi (tengah). Foto: AFP

jpnn.com, BUENOS AIRES - Superstar Argentina Lionel Messi terancam kena hukuman dua tahun dilarang tampil dalam semua ajang di bawah tanggung jawab Conmebol atau Confederacion Sudamericana de Futbol (Konfederasi Sepak Bola Amerika Selatan).

BACA JUGA: Boikot Pengalungan Medali, Lionel Messi Sebut Copa America 2019 Sudah Diatur Buat Brasil

Hal itu menyusul keputusan Conmebol menindaklanjuti perangai Messi di Copa America 2019. Pemain Barcelona itu terang-terangan menuduh penyelenggara dan wasit di Copa America 2019 penuh dengan korupsi. Suami dari Antonella Roccuzzo itu juga menyebut Copa America 2019 sudah diatur untuk Brasil (juara).

BACA JUGA: Conmebol Keluarkan Pernyataan Tegas Setelah Messi Sebut Copa America 2019 Penuh Korupsi

Messi juga berani memboikot seremoni pengalungan medali peringkat ketiga dan kemudian mengatakan wasit dalam laga Argentina vs Chile sudah 'dipesan' untuk mengeluarkan kartu merah untuknya.

Semua komentar Messi menjadi perhatian serius buat Conmebol. Dalam undang-undang Conmebol tercantum aturan tegas untuk tidak menghina konfederasi dengan cara apa pun.

AS melaporkan, dengan dugaan pelanggaran tersebut Messi menghadapi ancaman larangan hingga dua tahun. Itu akan membuat Messi harus absen membela Argentina di kualifikasi Piala Dunia Qatar 2022 zona Conmebol dan juga Copa America 2020 yang digelar di Argentina-Kolombia.

Dalam pernyataannya, Conmebol menyebutkan 'tuduhan tersebut mewakili kurangnya rasa hormat terhadap kompetisi, semua pemain sepak bola yang terlibat dan ratusan profesional Conmebol'. Hingga berita ini diracik belum ada respons dari Messi maupun AFA (PSSI-nya Argentina). (adk/jpnn)


Lionel Messi menyebut Copa America 2019 penuh korupsi, menuding Brasil sudah diatur untuk juara dan memboikot pengalungan medali peringkat ketiga.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News