Logistik Pilkada Jatim Tak Perlu Tender
Selasa, 09 Desember 2008 – 15:18 WIB

Logistik Pilkada Jatim Tak Perlu Tender
JAKARTA - Polemik mengenai tanggal pelaksanaan pemungutan suara ulang pilkada Jawa Timur di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang masih terus berlanjut. Mendagri Mardiyanto tetap pada pendiriannya semula bahwa sebaiknya pemungutan suara ulang itu digelar sebelum masuk 2009. Agar proses pengadaan logistik tidak menjadi salah satu kendala, Mardiyanto menyarankan tidak perlu melalui tender. Menurutnya, konsultasi dengan MK itu merupakan jalan terbaik, karena sesuai ketentuan Undang-Undang No.12 Tahun 2008 semua pilkada tahapannya harus sudah selesai 2008, sedang putusan MK memberikan toleransi hingga 60 hari sejak putusan dibacakan 2 Desember 2008. "Itu langkah terbaik biar tidak salah langkah. Tapi kalau bisa mencari waktu terbaik, secepatnya saja, mengenai tanggal pastinya itu mereka (KPUD Jatim, red) yang menentukan," kata Mardiyanto.
"Andaikata ada yang menyangkut prosedur pengadaan barang, karena sifatnya mendesak ya sebaiknya ada toleransi. Namun, itu semua agar dikoordinasikan dulu agar tidak ada masalah di kemudian hari," ujar Mardiyanto di kantor Depdagri, Selasa (9/12).
Baca Juga:
Apakah dengan demikian pengadaan logistiknya tak perlu proses tender, Mardiyanto tidak menjawab tegas. Dia hanya mengatakan, yang penting ada koordinasi dengan pihak terkait. Mardiyanto mendukung langkah KPUD Jatim dan Panwaslu Jatim yang akan melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (9/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Polemik mengenai tanggal pelaksanaan pemungutan suara ulang pilkada Jawa Timur di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang masih terus
BERITA TERKAIT
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu