Loh loh...Kok Kejaksaan Pakai Akuntan Swasta untuk Hitung Kerugian Negara?

Loh loh...Kok Kejaksaan Pakai Akuntan Swasta untuk Hitung Kerugian Negara?
Loh loh...Kok Kejaksaan Pakai Akuntan Swasta untuk Hitung Kerugian Negara?

"Mereka tidak bisa menyepelekan keingintahuan seperti kami kemukakan di atas sebab yang dilakukan Kejatisu itu sangat tidak biasa," tandas dia.

Ia mengatakan, keberadaan BPK dan BPKP melakukan penghitungan kerugian negara secara faktual sejak era orde baru. Namun, dalam kurun empat tahun terakhir ini mengalami pendistorsian tugas pokok dan fungsinya. Dimulai dengan pelemahan BPK  sebagai auditor keuangan negara. 

Bahkan, diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 terkait judicial review atau permohonan uji materiil UU nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 pasal 23E ayat (1).

Ia menjelaskan, UU itu menyebutkan untuk  memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan  Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. 

"Artinya, bahwa KPK bukan hanya dapat bekerja bersama dengan BPKP dan BPK RI dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK. Itu untuk KPK lho," katanya. 

Putusan MK itu tentu dijabarkan ke dalam aturan teknis keuangan negara oleh Menkeu agar bisa masuk dalam nomenklatur anggaran KPK dalam APBN.

"Uniknya justru keputusan hasil judicial review itu seperti dijadikan dalih kuat oleh kejaksaan sehingga bangga menyebut mereka menggunakan kantor akuntan publik (KAP) dalam melakukan penghitungan kerugian negara saat menyidik tindak pidana korupsi," ujar dia.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Asep Mulyana, mengatakan bahwa pihaknya sudah menghitung kerugian negara dari kasus Bank Sumut. Ia pun mengakui auditnya tanpa menggunakan BPK dan BPKP, melainkan  KAP.

JAKARTA -- Ketua Indonesia Audit Watch Junisab Akbar mengkritik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang mengusut dugaan korupsi pengadaan sewa mobil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News