LoI REDD+ Diakhiri, Pimpinan DPD RI: Siapkan RUU Perubahan Iklim
Selasa, 14 September 2021 – 09:33 WIB

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI.
Seperti diketahui bahwa Pemerintah Indonesia telah mengakhiri LoI REDD+ dengan Norwegia. Keputusan ini disampaikan dalam nota diplomatik sesuai ketentuan Pasal XIII Lol REDD+, kepada Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta, seperti yang dilansir dari laman Kementerian Luar Negeri.
Menurut informasi, keputusan pengakhiran Nota Minat Kerja Sama Indonesia dan Norwegia diambil melalui proses konsultasi intensif dengan mempertimbangkan kurangnya kemajuan konkret dan implementasi kewajiban pemerintah Norwegia dalam realisasi pembayaran.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pimpinan DPD RI mengajak pemerintah untuk berembuk bersama menyusun RUU Perubahan Iklim setelah mengetahui kerja sama pengendalian karbon dengan kerjaan Norwegia diakhiri sepihak oleh pemerintah Indonesia.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Telkom Libatkan Komunitas Lokal, UMK, & Masyarakat untuk Perubahan Bumi
- Buku 'Siapa Bayar Apa Untuk Transisi Hijau?, Mengulas Tantangan Pembiayaan Energi
- Hari Bumi, Siswa SIS SJ Diajak Ikut Atasi Perubahan Iklim Sejak Dini
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030