LoI REDD+ Diakhiri, Pimpinan DPD RI: Siapkan RUU Perubahan Iklim
Selasa, 14 September 2021 – 09:33 WIB
Seperti diketahui bahwa Pemerintah Indonesia telah mengakhiri LoI REDD+ dengan Norwegia. Keputusan ini disampaikan dalam nota diplomatik sesuai ketentuan Pasal XIII Lol REDD+, kepada Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta, seperti yang dilansir dari laman Kementerian Luar Negeri.
Menurut informasi, keputusan pengakhiran Nota Minat Kerja Sama Indonesia dan Norwegia diambil melalui proses konsultasi intensif dengan mempertimbangkan kurangnya kemajuan konkret dan implementasi kewajiban pemerintah Norwegia dalam realisasi pembayaran.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pimpinan DPD RI mengajak pemerintah untuk berembuk bersama menyusun RUU Perubahan Iklim setelah mengetahui kerja sama pengendalian karbon dengan kerjaan Norwegia diakhiri sepihak oleh pemerintah Indonesia.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Adaptasi Perubahan Iklim, Kementan Siap Tingkatkan Produktivitas Pertanian
- Datangi Open House Lebaran di Rumah Prabowo, Ketua DPD LaNyalla Sembari Bernostalgia
- Sambut Peluncuran Film Climate Witness, Begini Komentar Direktur Koaksi Indonesia
- YRE Dorong Transisi Energi Melalui Koperasi Hijau di Kawasan Rural
- Gambar Komeng
- Peningkatan Perubahan Iklim, UNUSIA Gelar Kajian Mengenai Fikih Lingkungan