Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, 31 Maret
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di sejumlah lokasi.
Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama 5 tahun setelah dibuat.
Untuk anda yang berdomisili di Jakarta dan ingin memperpanjang dokumen tersebut, bisa mengurusnya di gerai SIM Keliling.
Dilansir dari akun Instagram resmi @TMCPoldaMetro, pihak PMJ menyiapkan 5 gerai SIM Keliling yang tersebar di 4 wilayah kota DKI Jakarta, pada Jumat (31/3).
Untuk warga Jakarta Pusat bisa memperpanjang SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Kemudian, warga yang tinggal di wilayah Jakarta Barat pelayanan SIM keliling dibuka di LTC Glodok dan Mal Citraland.
Bagi yang berdomisili di Jakarta Selatan bisa mengakses SIM keliling di Kampus Trilogi Kalibata.
Terakhir, warga Jakarta Timur bisa menuju ke Grand Mall Cakung.
Polda Metro Jaya menyiapkan 5 gerai layanan SIM Keliling yang tersebar di 4 wilayah DKI Jakarta pada Jumat (31/3). Silakan cek lokasinya.
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Banjir Jakarta Hari Ini, 5 RT di Jaksel Terendam
- Dua Prajurit TNI Tersambar Petir saat Jaga Markas di Cilangkap, Begini Kondisinya
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal