Lokasi Penahanan Bupati Aru Bakal Dipindah
Jumat, 31 Mei 2013 – 15:17 WIB
JAKARTA- Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko hanya sementara jadi warga Lembaga Pemasyarakatan Ambon, Maluku. Untuk selanjutnya, pria yang dihukum 4 tahun penjara karena terbukti korupsi APBD Kepulauan Aru tahun 2006-2007 itu akan dipindah ke Lapas khusus koruptor di Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Hanya saja kejaksaan belum memastikan kapan waktu pemindahannya."Masih proses rencana pemindahan ke Lapas Sukamiskin dari Lapas Ambon," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (31/5).
Baca Juga:
Dengan begitu, lanjut Basrief, pihaknya lebih fokus pada pemindahan terpidana dibanding eksekusi uang pengganti senilai Rp 5,3 miliar yang juga tercantum dalam putusan kasasi yang sempat ditolak Theddy tersebut.
Dibantu TNI dan kepolisian, kejaksaan akhirnya bisa mengeksekusi Theddy pada Rabu (29/5) sore. Caranya dengan memperdayai purnawirawan TNI berpangkat terakhir kolonel itu bahwa Danrem 151 Binaya Kodam XVI Pattimura Ambon, Kolonel TNI Inf Asep Kurnaedi akan berkunjung ke Dobo, ibukota Kepulauan Aru.
JAKARTA- Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko hanya sementara jadi warga Lembaga Pemasyarakatan Ambon, Maluku. Untuk selanjutnya, pria yang dihukum
BERITA TERKAIT
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi
- Jalan Bareng Menteri AHY, Ikanot Undip Sosialisasi Pentingnya Sertifikat Tanah
- Pemprov Sumsel & Kedubes Kanada Berkolaborasi, Perkuat Penanganan Perubahan Iklim
- Pertukaran Pelajar Sinarmas World Academy & PKU ES Bawa Dampak Positif
- Etana dan PrimaKu Berkolaborasi Meningkatkan Jangkauan Vaksinasi Anak di Indonesia