Lolos Hukuman Mati, 4 Kurir Narkoba Divonis 19 Tahun Penjara

Lolos Hukuman Mati, 4 Kurir Narkoba Divonis 19 Tahun Penjara
Lolos Hukuman Mati, 4 Kurir Narkoba Divonis 19 Tahun Penjara

Menurut majelis hakim, terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

“Para terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika dengan berat melebihi 1 Kg. Dengan demikian, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 19 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun penjara,” kata Inang Mintarsih.

Pertimbangan yang memberatkan adalah keempat terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Mendengar keputusan tersebut, keempat terdakwa hanya tertunduk diam. Mereka belum memutuskan untuk melakukan banding. "Kami pikir-pikir dulu," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setiaputera mengatakan dirinya tetap konsisten dengan tuntutan awal yakni hukuan mati karena jumlah barang bukti sangat besar, yakni 450 Kg yang disimpan dalam delapan karung.

"Kalau beredar di masyarakat, tentu akan berdampak luas. Kemungkinan akan banding ke Pengadilan Tinggi, setelah saya konsultasikan ke atasan," tukasnya.

Menurut Triyana, putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan awal akan menjadi yurisprudensi apabila ada kasus-kasus serupa yang dipersidangkan. "Efek jeranya jadi kurang maksimal,"  katanya.

Riky Adrian, Wahyudi, Hari Munandar dan Wisman Pratama adalah para terdakwa yang menyimpan 500 Kg yang dimuat dalam 8 karung. Keempat terdakwa ditangkap oleh Polres Metro Tangerang pada Minggu 2 Febuari 2014 lalu. Petugas mengamankan 500 kilogram lebih narkotika jenis ganja di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Serpong, Serpong Utara, Tangsel. (satelitnews)

TANGERANG - Empat pemuda yang menjadi kurir ganja seberat 500 kg menyeka air mata di depan hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Dituntut hukuman mati


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News