Lolos Pemilu 2014, PBB Nomor 14
Senin, 18 Maret 2013 – 14:56 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi salah satu peserta Pemilu 2014, dengan nomor 14. Putusan ini merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), KPU menerbitkan Surrat Keputusan Nomor 142 Tahun 2013, tentang penetapan PBB menjadi peserta Pemilu 2014. Untuk itu, KPU menurut Husni, juga kemudian mengeluarkan SK Nomor 143 tahun 2013, tentang penetapan nomor urut PBB menjadi peserta pemilu, yaitu nomor 14. "Atas putusan ini, kami akan sampaikan segera sampaikan pada pemohon (PBB)," ujarnya.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan keputusan ini setelah memertimbangkan waktu yang ditempuh dalam mengajukan kasasi. Kata dia, butuh waktu 30 hari pengajuan kasasi sementara tahapan Pemilu terkait pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR, DPRD sudah mendesak.
Baca Juga:
Tahapan pengajuan Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg sendiri akan dibuka dari tanggal 9-22 April 2013 mendatang. "KPU memertimbangkaan hak partai politik yang berkeinginan menjadi peserta Pemilu dan memenuhi syaraat. Dimana lembaga yang juga diberi kewenangan jika terjadi sengketa Pemilu adalah PT TUN," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi salah satu peserta Pemilu 2014, dengan nomor 14. Putusan
BERITA TERKAIT
- Zulhas Merestui Nalim Maju jadi Cabup di Pilkada Merangin
- Gerindra, NasDem, dan PKS Kompak Dukung Petahanan di Pilkada Karawang
- Pilkada Sumut 2024, Bawaslu Tingkatkan Pengawasan
- MDI Tugaskan Ribuan Kader untuk Perkenalkan Sosok Zaki sebagai Bacagub Jakarta
- Megawati Ungkap Alasan Ahok Mundur dari Komut Pertamina: Tidak Sejalan Sama Bos
- Ganjar dan Mahfud Belum Dipensiunkan, Megawati: Terus Berjuang