Lord & Luhut

Oleh Dhimam Abror Djuraid

Lord & Luhut
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Lord adalah gelar bangsawan di Eropa, khususnya di Inggris. Gelar lord diberikan kepada seseorang yang memiliki wewenang, kendali, atau kuasa atas pihak lain selaku majikan, pemimpin, atau bahkan penguasa.

Penggunaan kata 'lord' ditujukan untuk seseorang yang berkuasa atau memiliki kekuasaan seperti anggota kerajaan.

Pada sistem feodalisme, kata 'lord' memiliki arti yang luas, bebas, dan bervariasi. Seorang overlord adalah orang yang memiliki tanah yang dikelola oleh tuan tanah yang stratanya lebih rendah darinya.

Dalam strata sosial Inggris, 'lord' mempunyai derajat yang tinggi dan terhormat. Hanya orang-orang tertentu yang punya hubungan darah ningrat atau berjasa khusus kepada kerajaan yang boleh menyandang gelar itu.

Orang akan bangga menyematkan gelar 'lord' di depan namanya. Namun, tidak demikian dengan Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

Menteri koordinator bidang maritim dan investasi itu malah merasa gerah dan tidak suka dengan gelar 'lord' tersebut.

Baca Juga:

Alasannya ialah gelar itu tidak dia dapatkan dari Kerajaan Inggris yang bergengsi, tetapi disematkan oleh aktivis lingkungan dan hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Perihal ketidaksukaan LBP atas gelar 'lord' versi Haris dan Fatia itu terungkap dalam persidangan. Luhut menyampaikan itu saat hadir sebagai saksi bagi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang menjadi terdakwa pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6).

Orang akan bangga menyematkan gelar 'lord' di depan namanya. Namun, tidak demikian dengan Luhut Binsar Panjaitan (LBP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News