Loyalis Habib Rizieq Menggunakan Istilah Aksi Pembunuhan
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu loyalis Habib Rizieq Shihab, Damai Hari Lubis, meminta kepada Komnas HAM untuk tidak takut dalam mengungkap fakta sebenarnya terkait kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak polisi.
"Komnas HAM jangan mengecewakan masyarakat serta demi pulihnya nama baik dan citra Polri sebagai salah satu aset negara," ujar Damai kepada wartawan, Senin (21/12).
Damai yang juga beprofesi sebagai advokat ini menilai Komnas HAM harus menjelaskan tentang kejadian seperti apa yang sebenarnya terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) dini hari.
"Komnas HAM harus membuka fakta dari tabir atau peristiwa, siapa pelaku, otak pelaku, dan apa motif politik atau kepentingannya dari aksi pembunuhan itu," tegas Damai.
Menurut Damai, sampai saat ini kepolisian juga tak bisa membuktikan enam laskar FPI sebagai pelaku yang melakukan tindakan kriminal. Pasalnya, status enam laskar FPI yang tewas itu masih terlapor.
"Para korban tidak berstatus kriminal dan bentuk aktivitas itu adalah kegiatan pengawalan terhadap ulama yang dalam keadaan status sebagai orang yang bebas bepergian," lanjut Damai menerangkan.
Atas hal itu, lanjut Damai, Komnas HAM harus serius dan bertanggung jawab sesuai sumpah dan jabatannya.
"Harus objektif dalam bekerja, mesti profesional dan proporsional juga punya keberanian serta ketegasan pada setiap langkah," tandas Damai Hari Lubis. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Loyalis Habib Rizieq mengajukan permintaan kepada Komnas HAM terkait kasus penembakan terhadap 6 laskar FPI.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Tenaga Honorer Laporkan Dirut RSUD Sibuhuan ke Komnas HAM
- Rohingya, Mencari Tempat Berlindung
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR