LPSE Batalkan Tender Proyek Rp 13,7 M

Tanda Tangan Direktur RSUD Raha Dipalsukan

LPSE Batalkan Tender Proyek Rp 13,7 M
LPSE Batalkan Tender Proyek Rp 13,7 M
Dengan realitas seperti itu, kata Ketua LPSE Sultra, bukan LPSE yang membatalkan lelang. Namun lelang tersebut dibatalkan oleh peraturan karena prosesnya menyimpang.

Amiluddin Kunsi, Koordinator advokasi dan Media Kritik Sultra menduga, tidak adanya pendelegasian wewenang dari PA ke KPA, memiliki arti proses lelang alkes di RSUD cacat administrasi. "Bila ada tanda tangan PA di dokumen tersebut, kami indikasikan itu tanda tangan palsu. Karena PA pengakuannya kepada kami, tidak pernah tahu, tidak ada surat yang dikeluarkan terkait dengan tender alkes di RSUD Muna," bebernya.

Ia menghimbau kepada Asisten II dan DPPKAD untuk menahan proses pencairan dana tahap II dari proyek tersebut. "Jangan karena ulah induvidu berdampak sistemik kepada Pemerintah," ujarnya. Mereka juga akan bersurat ke Kementerian Keuangan dan DPR RI untuk mengawasi dana transfer di Muna. Utamanya pengadaan Alkes di RSUD.

Sebelumnya, Sadaruddin SKM, KPA dari proyek tersebut menuturkan, pengangkatan dirinya selaku KPA dilakukan oleh Bupati. SK tersebut dibuat melalui Kabag Hukum. "SKnya SK kolektif," sebutnya. Dia menjelaskan, dalam Permendagri nomor 21 tahun 2011 sudah jelas pembagian tugas antara PA dan KPA.

KENDARI - Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sultra, membeberkan "borok" proses tender proyek pengadaan alat kesehatan  (Alkes)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News