LPSE Batalkan Tender Proyek Rp 13,7 M
Tanda Tangan Direktur RSUD Raha Dipalsukan
Jumat, 04 November 2011 – 03:06 WIB
Dengan realitas seperti itu, kata Ketua LPSE Sultra, bukan LPSE yang membatalkan lelang. Namun lelang tersebut dibatalkan oleh peraturan karena prosesnya menyimpang.
Baca Juga:
Amiluddin Kunsi, Koordinator advokasi dan Media Kritik Sultra menduga, tidak adanya pendelegasian wewenang dari PA ke KPA, memiliki arti proses lelang alkes di RSUD cacat administrasi. "Bila ada tanda tangan PA di dokumen tersebut, kami indikasikan itu tanda tangan palsu. Karena PA pengakuannya kepada kami, tidak pernah tahu, tidak ada surat yang dikeluarkan terkait dengan tender alkes di RSUD Muna," bebernya.
Ia menghimbau kepada Asisten II dan DPPKAD untuk menahan proses pencairan dana tahap II dari proyek tersebut. "Jangan karena ulah induvidu berdampak sistemik kepada Pemerintah," ujarnya. Mereka juga akan bersurat ke Kementerian Keuangan dan DPR RI untuk mengawasi dana transfer di Muna. Utamanya pengadaan Alkes di RSUD.
Sebelumnya, Sadaruddin SKM, KPA dari proyek tersebut menuturkan, pengangkatan dirinya selaku KPA dilakukan oleh Bupati. SK tersebut dibuat melalui Kabag Hukum. "SKnya SK kolektif," sebutnya. Dia menjelaskan, dalam Permendagri nomor 21 tahun 2011 sudah jelas pembagian tugas antara PA dan KPA.
KENDARI - Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sultra, membeberkan "borok" proses tender proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes)
BERITA TERKAIT
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah