LPSK Akan Beri Perlindungan untuk Keluarga Korban Pembunuhan Anggota Paspampres

LPSK Akan Beri Perlindungan untuk Keluarga Korban Pembunuhan Anggota Paspampres
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Ketiga prajurit TNI itu ialah Praka RM (anggota Paspampres), Praka HS (anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka J (anggota Kodam Iskandar Muda).

Mereka bersama seorang warga sipil berinisial ZSS yang merupakan kakak ipar Praka RM, melakukan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap Imam Masykur.

Korban yang merupakan perantau asal Aceh diculik oleh para pelaku pada tanggal 12 Agustus 2023 di toko kosmetik daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten.

Kepada korban dan warga sekitar, para pelaku sempat mengaku sebagai polisi.

Sebelum meninggal dunia, korban sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan Rp50 juta.

Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku viral di media sosial.

Keluarga korban melaporkan penculikan dan penyiksaan itu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT. (antara/jpnn)


Komnas HAM dan LPSK akan ke Aceh untuk menemui keluarga korban pembunuhan yang dilakukan anggota Paspampres.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News