LPSK Ancam Hentikan Perlindungan untuk Susno
Selasa, 30 April 2013 – 11:13 WIB

LPSK Ancam Hentikan Perlindungan untuk Susno
JAKARTA - Rapat Paripurna Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Senin (29/4), memutuskan meninjau ulang pemberian perlindungan terhadap bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal (purn) Susno Duadji. Alasannya, karena sikap Susno yang dinilai tak kooperatif dalam penegakan hukum.
"LPSK menilai tindakan SD (Susno Duaji) tidak sesuai dengan kesepakatan saat perpanjangan perlindungan pada Februari 2013 yang lalu," ungkap Juru Bicara LPSK Maharani Siti Sofia, Selasa (30/4).
Maharani menjelaskan, rapat paripurna juga menunjuk tim melakukan analisis dan mengumpulkan bukti-bukti ada tidaknya pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan LPSK dan Susno.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan, Rani menegaskan, LPSK akan menghentikan perlindungan terhadap Susno.
JAKARTA - Rapat Paripurna Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Senin (29/4), memutuskan meninjau ulang pemberian perlindungan terhadap bekas Kepala
BERITA TERKAIT
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Pengembangan Infrastruktur Gas Dinilai Bukan Investasi Strategis, Justru Menjerumuskan
- Ekonom Respons soal Wacana Ojol jadi Karyawan Tetap
- Bikin Gebrakan Berani Pro-Buruh, Khofifah Memperkuat Ekonomi Rakyat Jatim
- Di Hadapan Ribuan Buruh, Prabowo Janji Bentuk Satgas PHK