LPSK Bantah 'Simpan' Susno Duadji
Sabtu, 27 April 2013 – 17:26 WIB
"Berdasarkan permintaan Susno dan penilaian LPSK, perlindungan terhadap Susno sejak April 2010 telah diperpanjang selama 3 kali," ungkap Rani.
Menurutnya, syarat perlindungan yang diberikan LPSK sangat ketat. Dijelaskan, ketentuan pasal 30 Undang-undang nomor 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan dalam hal LPSK menerima permohonan saksi dan korban, saksi dan korban menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan saksi dan atau korban.
Salah satu syarat yang wajib dipatuhi saksi jika masuk program perlindungan LPSK adalah bertindak kooperatif terhadap proses penegakan hukum.
"Setiap saksi yang masuk dalam perlindungan LPSK wajib menandatangani perjanjian perlindungan. Dalam perjanjian tersebut mewajibkan saksi untuk bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum dan mau memberikan kesaksian dalam proses peradilan," ungkap Rani.
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi. Dan Korban (LPSK) menegaskan tak pernah berikan perlindungan fisik terhadap bekas Kepala Badan Reserse Krimimal
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Para Pria Gagah Ini Sudah Terima SK
- Sajikan Tayangan Budaya, Indonesiana.TV Sabet Penghargaan
- Galodo Sumbar: Korban Meninggal 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Lupa Pendaftaran CPNS 2024, Ada Pengangkatan PPPK juga, Catat Pernyataan Penting Ini
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Peran DUDI dalam Kembangkan SDM Terampil di Indonesia