LPSK Bantah 'Simpan' Susno Duadji

LPSK Bantah 'Simpan' Susno Duadji
LPSK Bantah 'Simpan' Susno Duadji
"Berdasarkan permintaan Susno dan penilaian LPSK, perlindungan terhadap Susno sejak April 2010 telah diperpanjang selama 3 kali," ungkap Rani.

Menurutnya, syarat perlindungan yang diberikan LPSK sangat ketat. Dijelaskan, ketentuan pasal 30 Undang-undang nomor 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan dalam hal LPSK menerima permohonan saksi dan korban, saksi dan korban menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan saksi dan atau korban.

Salah satu syarat yang wajib dipatuhi saksi jika masuk program perlindungan LPSK adalah bertindak kooperatif terhadap proses penegakan hukum.

"Setiap saksi yang masuk dalam perlindungan LPSK wajib menandatangani perjanjian perlindungan. Dalam perjanjian tersebut mewajibkan saksi untuk bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum dan mau memberikan kesaksian dalam proses peradilan," ungkap Rani.

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi. Dan Korban (LPSK) menegaskan tak pernah berikan perlindungan fisik terhadap bekas Kepala Badan Reserse Krimimal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News