LPSK Bisa Berikan Perlindungan Darurat Jika Ada Ancaman di Kasus Kematian Afif Maulana

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menyatakan pihaknya bisa memberikan perlindungan darurat dalam kasus kematian Afif Maulana.
Namun, perlindungan darurat akan diberikan jika LPSK menemukan ada ancaman dan intimidasi terhadap saksi kasus tersebut.
Awalnya, Susi menjelaskan LPSK akan menelaah permohonan perlindungan soal kasus Afif.
Dia menjelaskan penelaahan itu bisa saja memakan waktu hingga 30 hari kerja.
"Ada juga misalnya sebelum 30 hari kerja itu ada situasi mendesak dalam artian ancaman terhadap saksi dan korban kami bisa beri perlindungan darurat," kata Susilaningtyas di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (26/6).
Dia menyebutkan saksi yang akan diberikan perlindungan harus memenuhi syarat, salah satunya memiliki informasi penting dalam kasus tersebut.
Perempuan yang akrab disapa Susi itu juga menjelaskan pihaknya akan ke Padang untuk menelaah permohonan tersebut.
"Iya nanti kami akan kesana cuma waktunya belum bisa kami sampaikan karena kami masih koordinasi lebih lanjut," lanjutnya.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan pihaknya bisa memberikan perlindungan darurat dalam kasus kematian Afif Maulana
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak