LPSK Bongkar Kejanggalan Bharada E, Cuma Sopir dan Bukan Penembak Mahir
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap kejanggalan soal Bhayangkara Dua (Bharada) E yang menjadi tersangka penembak Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan Bharada E bukan polisi yang jago menembak.
LPSK juga memperoleh informasi tepercaya bahwa Bharada E baru memegang pistol pada November 2021.
"Latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan. Menurut informasi yang kami dapat, Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak," kata Edwin saat dihubungi wartawan, Kamis (4/8).
Oleh karena itu, Edwin menepis informasi yang menyebut Bharada E sebagai sniper alias penembak jitu.
"Dia tidak masuk standar itu (sniper), bukan kategori penembak yang mahir," ujar Edwin.
Mantan pegiat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan itu juga membeber kejanggalan lain soal Bharada E.
Edwin mengungkapkan awalnya Bharada E tidak ditugaskan menjadi ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menepis informasi yang menyebut Bharada E sebagai sniper alias penembak jitu.
- Bus Tertabrak Kereta Api, Sopir dan Kernet Diburu Polisi
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Kecelakaan Maut Tewaskan 3 Warga, RM Jadi Tersangka
- Bicara Perlindungan terhadap Sopir, Anies Ingatkan Pentingnya Aspek Keadilan
- Oknum Polisi di Palembang Ancam Sopir Pakai Sajam, Ternyata Gegara Ini
- Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo