Prediksi LPSK Tepat, Bharada E Jadi Tersangka Cepat atau Lambat

Prediksi LPSK Tepat, Bharada E Jadi Tersangka Cepat atau Lambat
Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tersangka kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Bareskrim Polri menetapkan Bhayangkara Dua (Bharada) E sebagai tersangka pembunuh Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ternyata bukan hal mengejutkan bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan pihaknya sudah memperkirakan hal itu.

"Jadi, kami sudah memprediksi bahwa dalam waktu cepat atau lambat Bharada E akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Edwin Partogi saat dihubungi wartawan, Kamis (4/ 8).

Beberapa waktu lalu Bharada E mengajukan program perlindungan ke LPSK. Menurut Edwin, LPSK akan memberikan perlindungan jika polisi yang menjadi tersangka pembunuhan itu mau menjadi justice collaborator (JC) atau pelaku yang bersikap kooperatif mengungkap tindak kejahatan.

"Dalam konteks status tersangka itu, sesuai undang-undang hanya diberikan perlindungan apabila dia sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama," tutur Edwin.

Mantan pegiat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu juga menjelaskan ketentuan pemberian proteksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Ketentuan lain yang mengatur soal itu ialah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Whistleblower dan Justice Collaborator di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Menurut Edwin, salah satu syarat pemberian perlindungan ialah pemohon bukan pelaku utama. LPSK pun telah menjelaskan soal itu kepada Bharada E saat anggota Brimob itu menjalani pemeriksaan.

LPSK sudah memprediksi bahwa Bharada E akan menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News