Bharada E Tersangka, Santoso: Awal Mengurai Siapa yang Terlibat
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengomentari keputusan Polri yang menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Legislator Fraksi Partai Demokrat (PD) itu merasa penetapan tersangka Bharada E menjadi awal bagi Polri dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.
"Penetapan Bharada E saya yakin awal dari Polri untuk mengurai siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini," kata Santoso melalui layanan pesan, Kamis (4/8).
Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, jerat untuk Bharada E ialah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 55 KHUP, dan Pasal 56 KUHP.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.
Pasal 55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.
Santoso menilai penetapan tersangka Bharada E menjadi awal bagi Polri dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.
- DPR Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Penyelundupan Gula yang Diungkap Eko Darmanto
- Komisi III DPR Ingin Pimpinan Lembaga Penegak Hukum Lain Tiru Ketegasan Jaksa Agung
- Promosi Jabatan Jaksa Tak Tertib Lapor LHKPN Disorot Komisi III
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Sejak 4 Agustus 2023 Richard Eliezer Bebas Bersyarat