Prediksi LPSK Tepat, Bharada E Jadi Tersangka Cepat atau Lambat
Kamis, 04 Agustus 2022 – 14:11 WIB
"Kami sudah menjelaskan kepada Bharada E, apabila dia menjadi JC, apa saja yang membedakannya, apa saja reward-nya," kata Edwin.
Pada Rabu (3/8) malam, Bareskrim Polri mengumumkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan jerat untuk Bharada E ialah Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Begitu menjadi tersangka, Bharada E langsung ditahan. (mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
LPSK sudah memprediksi bahwa Bharada E akan menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman