Prediksi LPSK Tepat, Bharada E Jadi Tersangka Cepat atau Lambat
Kamis, 04 Agustus 2022 – 14:11 WIB

Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tersangka kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com
"Kami sudah menjelaskan kepada Bharada E, apabila dia menjadi JC, apa saja yang membedakannya, apa saja reward-nya," kata Edwin.
Pada Rabu (3/8) malam, Bareskrim Polri mengumumkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan jerat untuk Bharada E ialah Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Begitu menjadi tersangka, Bharada E langsung ditahan. (mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
LPSK sudah memprediksi bahwa Bharada E akan menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu