LPSK Desak Pemerintah Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

LPSK Desak Pemerintah Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat
LPSK Desak Pemerintah Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

jpnn.com - JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak pemerintah menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu yang hingga kini banyak yang belum tuntas.

Meskipun pemerintah mendorong pembentukan tim rekonsiliasi untuk menyelesaikan semua kasus itu, yang penting bagaimana hak-hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu bisa diutamakan, dan negara dapat hadir di antara mereka. Apalagi, usia korban HAM berat masa lalu saat ini banyak yang sudah senja.

Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, di banyak negara kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu biasa diselesaikan melalui dua cara, yaitu jalur hukum melalui sidang pengadilan (yudisial) dan di luar pengadilan (non-yudisial).

"Namun, apapun cara yang dipilih penyelesaian itu hendaknya tidak sampai memberikan impunitas bagi para pelaku," kata Semendawai di Jakarta, Rabu (17/6).

Semendawai mengatakan, kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sudah sepatutnya diungkap ke publik secara terang-benderang. Cara yang ditempuh bisa bermacam-macam, baik melalui pengadilan maupun komisi kebenaran.

Hanya saja, jika upaya penyelesaian yang dipilih melalui tim rekonsiliasi, hendaknya tim yang dibentuk tidak hanya berisikan aparatur negara, melainkan juga harus melibatkan lembaga non-pemerintah dan pastinya korban pelanggaran HAM berat masa lalu itu.

Karena di balik pengungkapan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, kata dia, ada hal penting lainnya yang mendesak diperhatikan, yakni hak-hak para korban.

Karena itulah, upaya dari pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, sebisa mungkin jangan sampai berlarut-larut karena para korban menunggu kepastian. Dengan demikian, masalah ini tidak terkatung-katung, apalagi sampai memakan waktu hingga bertahun-tahun.

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak pemerintah menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News