LPSK Diminta Lindungi Saksi Kasus Kekerasan Aparat di Papua Barat

Yonadap mengatakan, selain LPSK, mereka juga mendatangi Komnas HAM, MPR, Deputi V Kantor Staf Presiden, Kompolnas dan Komnas Perempuan.
“Harapan kami datang ke LPSK ingin mencari tahu apakah saksi dan korban dalam kasus kekerasan ini bisa mendapatkan perlindungan dari negara dalam hal ini dilakukan LPSK,” katanya.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, dari penuturan yang disampaikan Pansus Kemanusiaan DPR PB, belum bisa diketahui secara jelas, apakah kasus kekerasan yang diduga dilakukan aparat kepolisian ini dalam ranah pelanggaran etik atau tindak pidana.
“Laporan akan dipelajari dulu, apakah masuk dalam kewenangan LPSK,” ujar Semendawai.
Dia menambahkan, kalau memang aksi kekerasan yang dilaporkan termasuk dalam kewenangan LPSK, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan memerhatikan syarat formil dan materiil lainnya.
“Masalah ini akan didiskusikan di internal LPSK untuk selanjutnya dapat diketahui, langkah apa yang dapat diambil,” kata dia. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Panitia Khusus Kemanusiaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik