KPK Pastikan Mantan Bos Lippo Group Tersangka

jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi La Ode M Syarif membenarkan bahwa mantan Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Eddy yang kini tengah berada di luar negeri itu diduga terlibat dalam perkara suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edi Nasution.
Syarif mengatakan, tidak semua penerbitan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka harus diumumkan.
"Tidak harus diumumkan semua kan seperti itu," kata dia di kantor KPK, Selasa (22/11).
Dia mengatakan, kemarin (21/11) dalam sidang tuntutan Edi Nasution di Pengadilan Tipikor, jaksa sudah menyatakan bahwa sebagian barang bukti yang disita dijadikan sebagai alat bukti untuk kasus yang lain.
"Jadi ini sekaligus mengklarifikasi bahwa di KPK memang itu sudah ditandatangani (sprindik)," tegasnya.
Saat diminta penegasan kapan penandatanganan sprindik dan penetapan tersangka dilakukan, Syarif menjawab sebelum jaksa-jaksa KPK melakukan persidangan di pengadilan.
Syarif menambahkan KPK juga terus berupaya menghadirkan Eddy ke Indonesia. KPK akan berusaha sekuat tenaga mencari Eddy.
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi La Ode M Syarif membenarkan bahwa mantan Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro sudah ditetapkan
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG