LPSK Diminta Lindungi Saksi Kasus Kekerasan Aparat di Papua Barat

LPSK Diminta Lindungi Saksi Kasus Kekerasan Aparat di Papua Barat
Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Panitia Khusus Kemanusiaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Selasa (22/11) siang. 

Pansus meminta LPSK memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi saksi dan korban dalam aksi dugaan kekerasan 26-27 Oktober 2016 lalu di Papua Barat. 

“Kami datang untuk melaporkan dan mendaftarkan permohonan ke LPSK sesuai dengan tugas dan fungsi LPSK dalam melindungi saksi dan korban,” kata Wakil Ketua Pansus Kemanusiaan DPR PB Xaverius, Selasa (22/11).

Xaverius yang didampingi dua anggota Pansus Yonadap Trogea dan Goliat Dewansiba beserta pejabat di lingkungan Sekretariat DPR PB diterima Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Lili Pintauli Siregar

Dia mengatakan aksi kekerasan yang diduga dilakukan oknum aparat Polri di Manokwari 26-27 Oktober 2016 menyebabkan 17 warga menderita luka. Bahkan, kata dia, jumlah itu termasuk warga yang menderita luka tembak.

“Dua korban yang menderita luka tembak serius saat ini dirawat di rumah sakit di Jakarta,” ujar dia. 

Menurut Xaverius, kasus dugaan kekerasan itu  sudah ditangani Polda Papua Barat. Informasinya, lebih dari 40 orang anggota polisi sudah diperiksa terkait tindakan mereka pada kejadian tersebut. 

Yonadap Trogea menambahkan, kejadian bermula dari konflik antara warga yang kemudian meluas dan melibatkan oknum aparat Polri 26 Oktober 2016. Lalu, 27 Oktober 2016 pagi, polisi menyisir pemukiman warga dan diduga melakukan kekerasan dengan mengeluarkan tembakan.

JAKARTA -- Panitia Khusus Kemanusiaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News