LPSK Ingin Punya Tim Bersenjata

LPSK Ingin Punya Tim Bersenjata
LPSK Ingin Punya Tim Bersenjata
Di tempat yang sama, anggota Komisi III Ahmad Yani menyampaikan, revisi UU No 13/2006 tidak masuk program legislasi nasional (prolegnas) DPR periode 2009"2014. Meski begitu, untuk kepentingan masyarakat luas, bisa saja usul revisi tersebut disisipkan.

Dia meminta draf dan naskah akademis yang sudah ada segera diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam 2012. "Kalau nggak diserahkan mulai sekarang, saya ingatkan 2013 itu sudah tahun politik. Banyak yang sudah mau pulang ke dapil masing-masing," ungkap politikus PPP tersebut lantas tersenyum. (pri/c5/agm)

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang mendasari pembentukan lembaga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News