LPSK Ingin Punya Tim Bersenjata
Jumat, 10 Agustus 2012 – 07:58 WIB
Di tempat yang sama, anggota Komisi III Ahmad Yani menyampaikan, revisi UU No 13/2006 tidak masuk program legislasi nasional (prolegnas) DPR periode 2009"2014. Meski begitu, untuk kepentingan masyarakat luas, bisa saja usul revisi tersebut disisipkan.
Dia meminta draf dan naskah akademis yang sudah ada segera diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam 2012. "Kalau nggak diserahkan mulai sekarang, saya ingatkan 2013 itu sudah tahun politik. Banyak yang sudah mau pulang ke dapil masing-masing," ungkap politikus PPP tersebut lantas tersenyum. (pri/c5/agm)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang mendasari pembentukan lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan