LPSK Ingin Punya Tim Bersenjata

LPSK Ingin Punya Tim Bersenjata
LPSK Ingin Punya Tim Bersenjata
Menurut Haris, hampir semua lembaga serupa di dunia memiliki skuad sendiri. Dia mencontohkan lembaga sejenis di Amerika Serikat yang disebut US Marshals Service. Materi lainnya, jelas Haris, terkait dengan kewenangan LPSK. Di antaranya, kewenangan memiliki rumah aman, kewenangan memanggil orang-orang yang dianggap memiliki informasi, serta pergantian identitas saksi dan korban. "Dalam UU yang sekarang, kewenangan KPK tidak diperinci," ujarnya.

Terkait dengan kelembagaan, LPSK juga mendorong adanya sekretariat jenderal (kesekjenan) yang permanen. Saat ini, segala urusan administrasi LPSK difasilitasi sekretaris selevel eselon II. Hal tersebut dirasakan menimbulkan kendala, terutama dalam pengangkatan SDM dan pengelolaan keuangan. "PNS di LPSK masih sangat sedikit. Jumlah seluruhnya 17 orang. Banyak struktur yang belum terisi," keluh Haris.

Dia menuturkan, draf revisi sebenarnya digodok pemerintah sejak 2011. Prosesnya saat ini sudah masuk tahap akhir di Sekretariat Negara. Tapi, masih ada ketidaksetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait dengan perubahan kelembagaan LPSK. "Kalau dalam pertemuan mendatang (di internal pemerintah, Red) masih terhambat juga, belum ada titik terang, tentunya draf usul revisi akan kami sampaikan langsung ke DPR," ujar Haris. LPSK, tegas dia, akan mendorong revisi UU No 13/2006 menjadi usul inisiatif DPR.

Priyo menyampaikan apresiasi atas masukan LPSK itu. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada LPSK apakah tetap menghendaki revisi RUU itu menjadi inisiatif pemerintah atau "potong kompas" melalui DPR. "Terserah LPSK. Saran saya, jangan bicara terlalu keras dengan Mensesneg, Men PAN, atau Menkum HAM. Langsung sampaikan saja di sini karena semua akan diputuskan di DPR," katanya.

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang mendasari pembentukan lembaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News