LPSK: Justice Collaborator, Angie Harus Penuhi Persyaratan
Jumat, 04 Mei 2012 – 15:09 WIB
JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, mengatakan, sampai sejauh ini belum ada komunikasi antara LPSK dan tersangka kasus Wisma Atlet dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Angelina Sondakh terkait perlindungan Angie, jika nantinya menjadi justice collaborator dalam kasus yang dihadapinya.
"Kontak dengan Angie juga sampai sekarang belum ada. Jadi, sebenarnya ketika ada media yang bertanya kepada salah satu pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) apakah orang semacam Angie ini dimungkinkan untuk menjadi justice collaborator. Waktu itu kan dari KPK mengatakan bisa-bisa saja atau ada syarat-syarat terpenuhi,” katanya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/5).
“Tapi tidak berarti KPK menawarkan Angie sebagai justice collaborator. Karena untuk menjadi justice collaborator prosesnya tidak mudah, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi,” tambah Abdul Haris.
Lantas apakah syarat itu? Abdul Haris menegaskan, yang pertama dia harus memang punya komitmen di dalam dirinya ingin bekerjasama dengan aparat penegak hukum. “Meskipun katanya sekarang memang selama ini sudah bekerjasama. Tetapi ada syarat lain mengakui yang bersangkutan terlibat dalam suatu kejahatan. Memang dia bagian dari kejahatan itu,” kata Haris.
JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, mengatakan, sampai sejauh ini belum ada komunikasi antara
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak