LPSK: Justice Collaborator, Angie Harus Penuhi Persyaratan

LPSK: Justice Collaborator, Angie Harus Penuhi Persyaratan
LPSK: Justice Collaborator, Angie Harus Penuhi Persyaratan
Kemudian yang kedua, ia membeberkan, memiliki informasi yang penting atau signifikan untuk membongkar keterlibatan dari pihak-pihak lain, atau dia juga mengetahui tentang bagaimana operasinya suatu  kejahatan. Ketiga, juga bersedia mengembalikan hasil kejahatan yang dimiliki dan mau memberikan kesaksian di tingkat penyidik maupun dalam proses peradilan menjadi saksi.

“Nah kalau itu terpenuhi bisa dia disebut sebagai justice collaborator. Tetapi yang tidak kalah penting adalah dia menjadi justice collaborator itu dia bukanlah pelaku utama dari kejahatan tersebut,” katanya.

Menurutnya, yang dapat menilai itu adalah penyidik penegak hukum, penyidik atau penuntut umum. Yang pasti itu adalah KPK atau Kejaksaan Agung tergantung bagaimana perkaranya yang ada,” tuntasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, mengatakan, sampai sejauh ini belum ada komunikasi antara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News