LPSK Lindungi 42 Saksi Pembantaian Cebongan
Senin, 08 April 2013 – 18:00 WIB
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya menerima permohonan perlindungan terhadap 42 saksi dalam kasus penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Kendati demikian, Haris Semendawai, menyatakan hari ini LPSK akan menurunkan tim kembali untuk melakukan pendampingan terhadap para saksi tersebut. Haris menambahkan, Selasa (9/4), LPSK akan mendampingi pemeriksaan terhadap para saksi terlindungi. “Kita akan mendampingi,” kata Haris.
"Kami telah memutuskan untuk melindungi 42 orang saksi dalam kasus penyerangan LP Cebongan dalam rapat paripurna hari ini" ungkap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, Senin (8/4).
Baca Juga:
Dijelaskan Haris, 42 saksi itu di antaranya terdiri dari 31 tahanan Lapas Cebongan dan 11 sipir tahanan. Menurutnya, jumlah ini merupakan rekomendasi hasil investigasi yang dilakukan LPSK pekan lalu.
Baca Juga:
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya menerima permohonan perlindungan terhadap 42 saksi dalam kasus penyerangan
BERITA TERKAIT
- Festival Ciliwung, Menteri LHK Siti Nurbaya: Masih Perlu Tindakan Pengendalian
- Maju Pemilihan Ketum PMII, Adlin Pandjaitan Bawa Visi tentang Arah Baru
- Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Ternyata Sempat Sembunyi di Lokasi Ini
- Lemkapi Nilai Pernyataan Mahfud Menyesatkan soal Kapolri Enggan Seforum dengan Jaksa Agung
- Amankan Listrik di Momen Iduladha, PLN Tetapkan Masa Siaga 3 Hari
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 Gelombang I Ditutup, 136 Ribuan Formasi Kosong, Maklumi Saja ya