LPSK Lindungi Pengungkap Dugaan Korupsi Korlantas Polri

LPSK Lindungi Pengungkap Dugaan Korupsi Korlantas Polri
LPSK Lindungi Pengungkap Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Dikatakan Maharani bahwa pengajuan permohonan perlindungan kepada LPSK dilakukan Sukotjo tanggal 9 April lalu karena adanya ancaman dan teror yang dialami keluarga dan mengancam jiwa Sukotjo. Sehingga LPSK, memberikan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural.

Ke depan, LPSK akan mengkoordinasikan perlindungan tersebut kepada aparat hukum terkait dan pihak Lapas. Seperti diketahui, saat ini Sukotjo mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Untuk diketahui, Sabtu (28/7) kemarin, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman terhadap Sukotjo menjadi 3 tahun 10 bulan penjara dari vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Bandun.

Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia itu divonis bersalah karena terbukti malakukan penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator di Korlatas Mabes Polri.  Sukotjo sendiri dipidana atas laporan Budi Santoso. (fat/jpnn)

JAKARTA - Juru Bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maharani Siti Shopia, menyatakan bahwa pihaknya memberikan perlindungan kepada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News