LPSK Lindungi Pengungkap Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Rabu, 01 Agustus 2012 – 14:41 WIB

LPSK Lindungi Pengungkap Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Dikatakan Maharani bahwa pengajuan permohonan perlindungan kepada LPSK dilakukan Sukotjo tanggal 9 April lalu karena adanya ancaman dan teror yang dialami keluarga dan mengancam jiwa Sukotjo. Sehingga LPSK, memberikan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural.
Ke depan, LPSK akan mengkoordinasikan perlindungan tersebut kepada aparat hukum terkait dan pihak Lapas. Seperti diketahui, saat ini Sukotjo mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Untuk diketahui, Sabtu (28/7) kemarin, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman terhadap Sukotjo menjadi 3 tahun 10 bulan penjara dari vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Bandun.
Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia itu divonis bersalah karena terbukti malakukan penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator di Korlatas Mabes Polri. Sukotjo sendiri dipidana atas laporan Budi Santoso. (fat/jpnn)
JAKARTA - Juru Bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maharani Siti Shopia, menyatakan bahwa pihaknya memberikan perlindungan kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik