LPSK Minta Warga Tak Acuh dengan Kejahatan di Sekitarnya

LPSK Minta Warga Tak Acuh dengan Kejahatan di Sekitarnya
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara sosialisasi perlindungan saksi dan korban tindak pidana khusus dalam rangka pengawasan dan evaluasi kerja sama LPSK dengan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, di Pare-pare, Rabu (24/6).

jpnn.com - PARE-PARE – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berupaya mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk mengungkap tindak pidana yang diketahuinya. LPSK pun siap memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi setiap orang yang mengetahui serta ingin membantu mengungkapkan tindak pidana tersebut.

Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan bahwa ketersediaan pelapor, saksi dan korban untuk mengungkap sebuah kejahatan sangatlah penting. Keberadaan mereka bisa memperlancar proses pemeriksaan di pengadilan. "Untuk itu, masyarakat jangan acuh dengan kejahatan di sekitarnya,” ujar dia.

Hal itu disampaikannya Haris saat membuka acara sosialisasi perlindungan saksi dan korban tindak pidana khusus dalam rangka pengawasan dan evaluasi kerja sama LPSK dengan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, di Pare-pare, Rabu (24/6). 

Adapun yang menjadi pemateri dalam acara itu, antara lain guru besar UMI Hambali Thalib, Kajari Pare-pare Risal Nurul Fitri dan AKBP Yusni yang merupakan perwakilan dari Polda Sulsel. Selain itu, acara yang dipandu Wakil Ketua LPSK Askari Razak itu juga dihadiri langsung Wali Kota Pare-pare Taufan Pawe.

Menurut Semendawai, pada dewasa ini, tindak pidana narkotika, korupsi, kekerasan seksual dan perdagangan orang, menduduki peringkat tertinggi dalam skala jumlah dan sebarannya. 

Khusus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, setiap hari ditemukan 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual dengan berbagai kasus.

Bahkan, dalam setahun, kira-kira tercatat ada 239 ribu perempuan Indonesia yang menjadi korban kekerasan. Di antaranya kasus perkosaan, intimidasi seksual, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan, prostitusi paksa, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi, dan penyiksaan seksual. 

Selain itu, juga terjadi penghukuman tidak manusiawi bernuansa seksual dan praktik tradisi bernuansa seksual.

PARE-PARE – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berupaya mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk mengungkap tindak pidana yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News