LPSK Sesalkan Keputusan DPR Soal RUU PKS
Sabtu, 04 Juli 2020 – 20:09 WIB
“Misalnya pemahaman bahwa pemerkosaan itu dimaknakan sebatas adanya penetrasi alat kelamin pria ke alat kelamin perempuan, padahal definisi pemerkosaan telah berkembang dalam berbagai literatur, aturan, dan praktik hukum di internasional maupun di negara lainnya” imbuh Livia.(boy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan keputusan DPR terkait Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo
- LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Ini Alasannya
- Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Uang Ini Akan Dibagikan kepada Korban
- Rebecca Klopper Juga Mengadu ke LPSK dan Komnas Perempuan
- RUU Masyarakat Hukum Adat Lama Mandek di DPR, Wiranto Heran: Apa Masalahnya?