LPSK Sesalkan Sikap Polri
Rabu, 27 Maret 2013 – 11:47 WIB

LPSK Sesalkan Sikap Polri
JAKARTA - Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli menyesalkan tindakan Polri yang tetap memproses laporan Ibas yang menuding Yulianis mencemarkan nama baiknya. Selain tidak sesuai dengan Surat Edaran Kapolri tahun 2005, masalah ini juga tidak sejalan dengan UU 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "Dengan kasus ini orang akan takut menyampaikan informasi di persidangan yang terbuka untuk umum, jika bakal dilaporkan balik oleh pihak yang merasa dirugikan atas informasi tersebut," ungkap Lili.
"Sesuai ketentuan Surat Edaran Kapolri Nomor B/345/III/2005/Bareskrim Tertanggal 7 Maret 2005, dinyatakan agar Polri memprioritaskan penanganan perkara korupsi dibanding laporan pencemaran nama baik," ungkap Lili, Rabu (27/3).
Lebih lanjut Lili menyatakan, tindakan Polri yang menindaklanjuti laporan Ibas dalam dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terlindung LPSK, Yulianis, akan menimbulkan preseden buruk bagi upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli menyesalkan tindakan Polri yang tetap memproses laporan Ibas yang menuding
BERITA TERKAIT
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting