LPSK Siap Dampingi 15 Anak Korban Prostitusi di Hotel Cynthiara Alona

LPSK Siap Dampingi 15 Anak Korban Prostitusi di Hotel Cynthiara Alona
Wakil Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Iskandar (kanan) memastikan, pihaknya bakal menuntut ganti rugi kepada pelaku yang telah mengeksploitasi 15 anak di hotel milik artis Cynthiara Alona. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberi pendampingan terhadap 15 anak yang menjadi korban prostitusi di Hotel Alona, Kreo, Larangan, Tangerang.

Kelima belas anak di bawah umur itu diamankan polisi saat menggerebek hotel tersebut, Selasa (16/3) lalu.

Hotel yang menjadi tempat praktik prostitusi itu merupakan properti milik model seksi Cynthiara Alona.

"Kami menawarkan pemenuhan hak prosedural proses pendampingan, pemeriksaan di kepolisian ataupun di pengadilan nanti," kata Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3) siang.

Selain itu, lanjut Livia, pihaknya juga menuntut restitusi atau ganti rugi kepada pelaku untuk diberikan kepada keluarga 15 korban prostitusi.

"Restitusi penilaian yang perlu dibayarkan dari pelaku kepada keluarga korban," ujar dia.

Lebih jauh, restitusi itu penting dilakukan karena korban mengalami trauma atas perbuatan pelaku.

Selain itu, keluarga korban tentunya mengeluarkan biaya yang banyak untuk pemeriksaan psikologis terhadap anak mereka.

Wakil Ketua Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Iskandar memastikan pihaknya menuntut ganti rugi kepada pelaku yang mengeksploitasi 15 anak di hotel milik Cynthiara Alona

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News