LPSK Siap Dampingi 15 Anak Korban Prostitusi di Hotel Cynthiara Alona
Jumat, 19 Maret 2021 – 22:56 WIB
"Itu akan dinilai menjadi ganti rugi dalam putusan pengadilan," tutup Livia.
Adapun, dalam kasus itu, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka ialah Cynthiara Alona (CA) sebagai pemilik hotel, AA sebagai pengelola hotel, dan DA sebagai muncikari. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Wakil Ketua Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Iskandar memastikan pihaknya menuntut ganti rugi kepada pelaku yang mengeksploitasi 15 anak di hotel milik Cynthiara Alona
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap
- 3 Wanita Muda Asal Sumedang Ini Terlibat Prostitusi Online di Situbondo
- 2 Wanita Asal Sumedang dan Lebak Dijadikan PSK, Dijajakkan Lewat MiChat