Respons Keras Ketua KPAI Terkait Kasus Prostitusi Anak
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto angkat suara terkait kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Dia menyebut kasus eksploitasi anak marak terjadi di perhotelan.
Hal itu disampaikan Susanto saat menghadiri pengungkapan kasus eksploitasi anak/prostitusi di Polda Metro Jaya.
Atas dasar itu, Susanto berharap kasus prostitusi menjadi perhatian khusus Kementerian Pariwisata.
Sebab, di Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2019 mengatur tentang Standar Usaha Hotel.
"Kasus eksploitasi di perhotelan tentu kami berharap dapat mendapatkan perhatian khusus dari kementerian pariwisata," kata Susanto saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3).
Berkaca dengan maraknya kasus prostitusi tersebut, pria kelahiran Jawa Timur itu berharap Kemenparekraf bisa memaksimalkan aspek perlindungan anak dengan aturan yang ada.
Tujuannya, kata pria kelahiran 1978 itu, dapat mencegah anak menjadi korban prostitusi.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyebut kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur marak terjadi di hotel
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan
- Game Online yang Mengandung Kekerasan Minta Diblokir, KPAI: Kemkominfo Harus Tegas
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap