LPSK Siap Lindungi PNS Korban Penganiayaan
Rabu, 04 Mei 2011 – 04:05 WIB
Jika sudah dipastikan jenis perkaranya adalah pidana, maka LPSK menggelar rapat pleno untuk menentukan layak-tidaknya si korban mendapat perlindungan. "Termasuk jenis perlindungannya seperti apa," ujarnya.
Abdul Haris juga mendesak agar Polresta Medan cepat bertindak. "Polisi harus mengambil langkah cepat untuk menentukan kasus Masfar ini termasuk jenis pidana atau tidak. Selain untuk kepentingan si korban, juga untuk menunjukkan polisi tidak pandang bulu dalam menangani kasus hukum," harapnya.
Terpisah, Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, tetap peluang kemendagri mengirimkan tim klarifikasi ke Medan. Hasil klarifikasi itu akan dijadikan dasar untuk menentukan langkah apa yang bisa diambil kemendagri.
Jika hasil klarifikasi menemukan indikasi Rahudman memang terbukti melakukan tindak kekerasan, maka kemendagri akan memanggil Rahudman untuk dibina.
JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi Masfar, seorang PNS di Pemprov Sumut, yang menjadi korban penganiayaan yang
BERITA TERKAIT
- Gandeng BI, Pemprov Sumsel Libatkan Pelajar Masifkan Program GSMP untuk Kendalikan Inflasi
- CPNS 2024, Petronella Krenak Sampaikan Kebijakan Baik dari KemenPAN-RB
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan 500 meter
- Seorang Pemancing Hilang Tenggelam di Pantai Pesisir Barat, Begini Kejadiannya
- Pengamanan Kunjungan Jokowi ke Riau Sudah Mantap, 1.266 Personel Gabungan Dikerahkan
- Korupsi PTSL di Ponorogo, 5 Perangkat Desa Jadi Tersangka Baru