LPSK Siap Lindungi PNS Korban Penganiayaan

LPSK Siap Lindungi PNS Korban Penganiayaan
LPSK Siap Lindungi PNS Korban Penganiayaan
JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi Masfar, seorang PNS di Pemprov Sumut, yang menjadi korban penganiayaan yang pelakunya diduga Walikota Medan Rahudman Harahap. Hanya saja, perlindungan baru akan dilakukan jika sudah ada permintaan resmi dari korban atau pihak keluarganya.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai menjelaskan, hingga kemarin siang LPSK belum menerima permintaan dimaksud.  Jika sudah ada permintaan, maka tahapan-tahapan mekanisme perlindungan saksi akan dilakukan.

"Langkah pertama, kita akan tanya ke pihak kepolisian setempat mengenai duduk perkara sesungguhnya dan bagaimana kondisi si korban," terang Abdul Haris kepada JPNN kemarin (3/5).

Penjelasan dari kepolisian dianggap penting, lanjutnya, sekaligus untuk mengetahui jenis perkara. "Karena LPSK hanya melindungi korban tindak pidana," terangnya.

JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi Masfar, seorang PNS di Pemprov Sumut, yang menjadi korban penganiayaan yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News