LPSK Teliti Keabsahan Rifai Sebagai Pengacara Rosa

LPSK Teliti Keabsahan Rifai Sebagai Pengacara Rosa
LPSK Teliti Keabsahan Rifai Sebagai Pengacara Rosa
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, akan meneliti keabsahan Ahmad Rifai selaku pengacara  bagi Mindo Rosalina Manulang. Sebab, LPSK belum menerima surat dari Rifai bahwa dirinya memang mendapat surat kuasa dari Rosa.

Menurut Abdul Haris, jika ternyata Rifai bukan kuasa hukum bagi Rosa , maka mantan pengacara Bibit Samad Rianto itu tidak bisa lagi berhubungan dengan terpidana kasus suap Wisma Atlet itu tanpa seizin LPSK. " LPSK akan membatasi pihak-pihak yang dapat bertemu Rosa, kecuali atas persetujuan LPSK,” kata Abdul Haris di Jakarta, Jumat (24/2).

Seperti diketahui, Rosa masuk dalam program perlindungan saksi sejak mendapat ancaman terkait kesaksiannya pada persidangan atas M Nazaruddin.  Rosa yang sebelumnya menjadi terpidana dan menghuni LP Pondok Bambu, kini menginap di KPK.

Diberitakan sebelumnya, Rifai melaporkan seorang menteri ke KPK atas dugaan pemerasan. Menteri itu melalui orang kepercayaannya, disebut pernah meminta commitment fee sebesar delapan persen ke Rosa.

JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, akan meneliti keabsahan Ahmad Rifai selaku pengacara  bagi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News