LPSK Teliti Keabsahan Rifai Sebagai Pengacara Rosa
Jumat, 24 Februari 2012 – 22:00 WIB

LPSK Teliti Keabsahan Rifai Sebagai Pengacara Rosa
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, akan meneliti keabsahan Ahmad Rifai selaku pengacara bagi Mindo Rosalina Manulang. Sebab, LPSK belum menerima surat dari Rifai bahwa dirinya memang mendapat surat kuasa dari Rosa. Diberitakan sebelumnya, Rifai melaporkan seorang menteri ke KPK atas dugaan pemerasan. Menteri itu melalui orang kepercayaannya, disebut pernah meminta commitment fee sebesar delapan persen ke Rosa.
Menurut Abdul Haris, jika ternyata Rifai bukan kuasa hukum bagi Rosa , maka mantan pengacara Bibit Samad Rianto itu tidak bisa lagi berhubungan dengan terpidana kasus suap Wisma Atlet itu tanpa seizin LPSK. " LPSK akan membatasi pihak-pihak yang dapat bertemu Rosa, kecuali atas persetujuan LPSK,” kata Abdul Haris di Jakarta, Jumat (24/2).
Seperti diketahui, Rosa masuk dalam program perlindungan saksi sejak mendapat ancaman terkait kesaksiannya pada persidangan atas M Nazaruddin. Rosa yang sebelumnya menjadi terpidana dan menghuni LP Pondok Bambu, kini menginap di KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, akan meneliti keabsahan Ahmad Rifai selaku pengacara bagi
BERITA TERKAIT
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- PT Berdikari Siap Perkuat Pasokan Protein Nasional
- Hashim Tegaskan Komitmen Indonesia Untuk Transisi Energi
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan