LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo, Ini Alasannya
Senin, 15 Agustus 2022 – 20:20 WIB

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkap sejak awal pihaknya menemukan kejanggalan dari permohonan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo, di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
Selain itu, Hasto menyatakan penolakan penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini didasari pada laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan yang dihentikan oleh Bareskrim Polri.
Kedua laporan itu yang menjadi dasar Putri Candrawathi melayangkan permohonan perlindungan kepada LPSK.
"Jadi, bukan dasarnya pelakunya sudah meninggal, SP3, atau bagaimana. Namun, karena kasus ini telah dihentikan pihak kepolisian," pungkas Hasto. (mcr8/jpnn)
LPSK menolak permohonan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sejak awal LPSK sudah menemukan kejanggalan.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak