LSM Australia Seret Dua Operator Restoran Din Tai Fung ke Pengadilan

LSM Australia Seret Dua Operator Restoran Din Tai Fung ke Pengadilan
Dua perusahaan operator restoran Din Tai Fung di Sydney dan Melbourne dituntut di pengadilan federal karena diduga membayar karyawan di bawah upah minimum. (westfield.com.au)

Kedua perusahaan tersebut juga diduga menyimpan dan memberikan keterangan dan catatan palsu kepada penyidik FWO, demikian tertuang dalam pernyataan yang diterima ABC Indonesia.

Dalam pernyataan WFO, disebutkan jam kerja umumnya dikurangi dan tarif gaji yang palsu dicantumkan untuk karyawan lepas.

Diduga tarif per jam kepada 13 karyawan lepas dan gaji dua minggu yang dibayarkan kepada empat karyawan penuh waktu tidak sesuai dengan ketentuan Restaurant Industry Award 2010, yang meliputi tarif minimum untuk akhir pekan, hari libur dan jam malam, dan tarif lembur.

Pembayaran di bawah standar minimum itu diduga terjadi dalam kurun waktu antara November 2017 dan Juni 2018, dengan pengecualian satu karyawan tetap untuk periode yang lebih lama, yakni dari Juli 2014 hingga Mei 2018.

Jumlah yang kurang dibayar ke tiap karyawan berkisar antara A$2.165 hingga A$50.588, kebanyakan diduga terkait dengan kerja lembur yang tidak dibayar.

ABC Indonesia telah menghubungi pihak Din Tai Fung untuk meminta tanggapan namun tidak mendapatkan jawaban sampai artikel ini diterbitkan.

Terancam denda ratusan ribu dolar

LSM Australia Seret Dua Operator Restoran Din Tai Fung ke Pengadilan Photo: Perubahan aturan perlindungan pekerja telah meningkatkan nilai denda bagi pengusaha yang terbukti membayar pekerjanya di bawah ketentuan upah minimun. (Istimewa)

 

Sandra Parker dari Fair Work Ombudsman mengatakan, amandemen perlindungan Karyawan Rentan (Protecting Vulnerable Workers) terhadap Fair Work Act telah menaikkan denda bagi pengusaha yang terbukti secara sengaja dan sistematis melanggar hukum.

Dua perusahaan operator restoran Din Tai Fung di Sydney dan Melbourne diajukan ke pengadilan federal oleh salah satu LSM Australia

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News