LSM Minta Operasi Militer Papua Dihentikan

LSM Minta Operasi Militer Papua Dihentikan
LSM Minta Operasi Militer Papua Dihentikan
Sehingga, sambung Al, jika diperlukan perbantuan dari pihak militer harus sesuai dengan ketentuan dalam memperdayakan TNI gangguan kemanan selain perang.

"Perbantuan itu sifatnya harus dan semestinya harus didasarkan pada putusan presiden sesuai pasal 7 ayat 3 UU TNI, sesuai persetujuan atau legitimasi politik," pungkasnya.

Seperti diketahui, aksi penembakan dari orang tak dikenal kembali terjadi di wilayah Kabupaten Puncak Jaya dan dan Kabupaten Puncak, Papua. Pada Kamis lalu (21/2). Sebanyak delapan anggota TNI tewas tertembak. Delapan anggota TNI itu tertembak di dua tempat berbeda, yakni satu orang di wilayah Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya dan tujuh orang lainnya di Distrik Sinak, Kabupaten Puncak.

Peristiwa penembakan di Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya terjadi pada pukul 09.30 WIT. Saat itu, Pos TNI yang terletak di Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya, diserang orang tak dikenal yang mengakibatkan, Pratu Wahyu Wibowo, dari Yonif 753 tewas dan rekannya Lettu Reza dari Yonif 753 tertembak di lengan. "Mereka ditembak dari ketinggian depan Pos TNI yang jaraknya sekitar 300 meter," kata Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol Infantri Jansen Simanjuntak di Kota Jayapura, Kamis (21/2).

JAKARTA -- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Imparsial meminta pelaku penembakan delapan anggota TNI di Papua segera ditangkap dan wajib di proses

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News