LTSA Tingkatkan Pelayanan dan Perlindungan Bagi TKI

LTSA Tingkatkan Pelayanan dan Perlindungan Bagi TKI
Rapat penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Jakarta. Foto: Istimewa

Tiga LTSA yakni di kabupaten Gianyar, provinsi Jatim dan provinsi NTB dibangun tahun 2015 dan menyusul setahun berikutnya lima LTSA yakni di kabupaten Sanggau, kabupaten Kupang, kabupaten Sumba Darat Daya, provinsi NTT dan provinsi Kepri.

Sedangkan sebanyak 10 LTSA dibangun di 2017 adalah LTSA di kabupaten Cilacap, Brebes, Pati, Kendal, Tulungagung, Sambas, Lombok Tengah, Lombok Barat, Lombok Timur dan kabupaten Sumbawa.


"LTSA yang sudah diluncurkan di kabupaten Sambas pada 23 November 2017 dan Lombok Tengah pada 27 November 2017. Delapan LTSA lainnya belum launching," lanjut Hery.

Sementara Soes Hindharno menegaskan adanya LTSA-PPMI ini diharapkan bisa mempermudah, mempercepat, ‎dan menekan ongkos pengurusan izin bagi pekerja migran.

Selama ini, untuk mengurus izin tersebut pekerja migran memanfaatkan jasa calo ilegal sehingga pada ujungnya merugikan pekerja migran tersebut.

Di LTSA ini, ada petugas terkait yang melayani urusan TKI secara terpadu dari Kemnaker, Dinas Kesehatan Dukcapil karena pengurusan izin berkaitan dengan KTP, Ditjen Imigrasi, Kepolisian, BNP3TKI, Pemda, SKPD dan lain-lain.

"Mulai dari e-KTP/SKPLN, AK.1 PP Rekom paspor, SKCK, BPJS, paspor, Rekom kesehatan, LSP dan kios 3in1, " ujar Soes.

Soes menambahkan dalam rangka pembenahan tata kelola pelayanan penempatan dan PPMI, kehadiran negara mutlak dibutuhkan guna menjamin perlindungan terhadap pekerja migran dalam keseluruhan proses bekerja di luar negeri.

LTSA memberikan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen penempatan dan perlindungan calon pekerja migran Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News