Lucky Alamsyah Resmi Dilaporkan Roy Suryo

"Jadi, sekarang artis inisial LA sudah layak dipanggil terlapor. Dia sudah telapor di Polda Metro Jaya," kata Roy Suryo.
Adapun Lucky Alamsyah dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Aktor Lucky Alamsyah melalui akunnya di Instagram menceritakan soal mobilnya yang ditabrak oknum tak bertanggung jawab.
Dia menduga mobilnya ditabrak oleh mobil milik mantan menteri berinisial RS.
"Ini mobil mantan menteri yang nyerempet mobil Aa lalu kabur. Shame on you RS," kata Lucky Alamsyah melalui akun miliknya di Instagram, Minggu (23/5).
Pesinetron itu menyebut RS tidak minta maaf sama sekali setelah menabrak mobilnya justru marah-marah kepadanya.
"Arogan di hadapan semua orang," ujar aktor berusia 48 tahun itu. (mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Roy Suryo resmi melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya, Senin (24/5).
Redaktur & Reporter : Firda Junita
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Inas Zubir Menilai Ada Motif Ekonomi Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi, Begini Analisisnya